Klarifikasi Satpol PP DKI: Denda Rp 50 Juta untuk Jentik Nyamuk Diterapkan Bertahap, Bukan Langsung
dubfx.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak akan segera mengenakan denda sebesar Rp 50 juta kepada warga yang ditemukan jentik nyamuk di rumahnya. Denda tersebut merupakan puncak dari skala sanksi yang diterapkan secara bertahap.
“Kami tidak langsung memberlakukan denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk, prosesnya dilakukan secara bertahap,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, sebagaimana dilaporkan pada Kamis (6/6/2024).
Arifin mengklarifikasi misinformasi yang beredar mengenai penerapan langsung denda Rp 50 juta terhadap warga yang kedapatan memiliki jentik nyamuk aedes aegypti, yang merupakan vektor penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue, pencegahan DBD adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Upaya pencegahan meliputi pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik secara berkala (PJB), pengawasan penyebaran penyakit (surveilans), dan sosialisasi.
Arifin menjelaskan bahwa penanganan DBD melibatkan penyelidikan epidemiologi, penanganan kasus, fogging massal, dan manajemen kasus. Jika warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di tempat tinggalnya, memang terdapat sanksi yang berlaku secara bertahap mulai dari teguran tertulis, pemasangan stiker peringatan di pintu rumah, hingga denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
“Perda ini mengatur kewajiban masyarakat untuk aktif mendukung dan melaksanakan upaya pencegahan DBD, termasuk peran serta dari perangkat daerah terkait,” tambahnya.
Arifin juga menegaskan bahwa Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD kepada masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah mengintensifkan PSN untuk mencegah penyebaran DBD, yang telah menyebabkan enam orang meninggal dunia sejak Januari hingga pertengahan April 2024. Dinkes DKI Jakarta mencatat sebanyak 3.875 kasus DBD hingga 16 April 2024, dengan rincian kasus per bulan dari Januari hingga April.