Berita

Klarifikasi Satpol PP DKI: Denda Rp 50 Juta untuk Jentik Nyamuk Diterapkan Bertahap, Bukan Langsung

dubfx.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak akan segera mengenakan denda sebesar Rp 50 juta kepada warga yang ditemukan jentik nyamuk di rumahnya. Denda tersebut merupakan puncak dari skala sanksi yang diterapkan secara bertahap.

“Kami tidak langsung memberlakukan denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk, prosesnya dilakukan secara bertahap,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, sebagaimana dilaporkan pada Kamis (6/6/2024).

Arifin mengklarifikasi misinformasi yang beredar mengenai penerapan langsung denda Rp 50 juta terhadap warga yang kedapatan memiliki jentik nyamuk aedes aegypti, yang merupakan vektor penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue, pencegahan DBD adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Upaya pencegahan meliputi pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik secara berkala (PJB), pengawasan penyebaran penyakit (surveilans), dan sosialisasi.

Arifin menjelaskan bahwa penanganan DBD melibatkan penyelidikan epidemiologi, penanganan kasus, fogging massal, dan manajemen kasus. Jika warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di tempat tinggalnya, memang terdapat sanksi yang berlaku secara bertahap mulai dari teguran tertulis, pemasangan stiker peringatan di pintu rumah, hingga denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

“Perda ini mengatur kewajiban masyarakat untuk aktif mendukung dan melaksanakan upaya pencegahan DBD, termasuk peran serta dari perangkat daerah terkait,” tambahnya.

Arifin juga menegaskan bahwa Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD kepada masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah mengintensifkan PSN untuk mencegah penyebaran DBD, yang telah menyebabkan enam orang meninggal dunia sejak Januari hingga pertengahan April 2024. Dinkes DKI Jakarta mencatat sebanyak 3.875 kasus DBD hingga 16 April 2024, dengan rincian kasus per bulan dari Januari hingga April.

admin

Recent Posts

Bruno Mars: Mengguncang Dunia dengan Musik yang Tak Terbendung

Siapa sih yang nggak kenal dengan Bruno Mars? Bisa dibilang, dia adalah salah satu musisi…

1 minggu ago

Buka Bersama Lebih Seru dengan Tren Velocity di TikTok dan Instagram

Belakangan ini, media sosial, khususnya TikTok, ramai dengan tren yang dikenal dengan nama velocity. Banyak…

1 minggu ago

Bumble Bee: Lagu Klasik yang Kembali Viral di TikTok dan Instagram

Lagu "Bumble Bee" yang dipopulerkan oleh Bambee mendadak menjadi viral di berbagai platform media sosial.…

1 minggu ago

Tips dan Trik Agar Tetap Termotivasi untuk Berolahraga Secara Rutin

Pernah nggak sih, ngerasa semangat buat berolahraga itu datang dan pergi seperti cuaca? Hari ini…

2 minggu ago

Eksklusivitas dan Kenyamanan Bersatu di Hotel-Vilotel, Destinasi Menginap yang Berbeda

Hotel-Vilotel menghadirkan eksklusivitas dan kenyamanan dalam satu destinasi menginap yang berbeda dari yang lain. Menggabungkan…

1 bulan ago

Mengintip Proses Latihan dan Persiapan Tim United Pearland Soccer untuk Kompetisi

United Pearland Soccer adalah salah satu klub sepak bola yang terus berkembang di Texas, unitedpearlandsoccer…

2 bulan ago